CPNS 2019
Info Pasti Pendaftaran CPNS 2019 yang Segera Dibuka, Ini 4 Kesalahan Pelamar yang Sering Terjadi
Info Pasti Pendaftaran CPNS 2019 yang Segera Dibuka, Ini 4 Kesalahan Pelamar yang Sering Terjadi
Info Pasti Pendaftaran CPNS 2019 yang Segera Dibuka, Ini 4 Kesalahan Pelamar yang Sering Terjadi
TRIBUNJAMBI.COM - Segera dibuka pendaftaran CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negera atau BKN menginformasikan bahwa tanggal 25 September 2019 besok akan ada informasi penting yang cukup berguna bagi calon pelamar CPNS 2019.
Informasi tentang apa saja yang akan disampaikan BKN terkait penerimaan CPNS 2019, besok?
Dalam Surat BKN Nomor: 081/RILIS/BKN/IX/2019 disebutkan bahwa BKN akan menggelar Rakornas Kepegawaian 2019 BKN Forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian, pada 25 September 2019.
Meski belum ada tanggal pasti, tapi pemerintah sudah memberikan sinyal kuat bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK ini akan dimulai akhir September atau awal Oktober 2019.
Baca: Ini Tips Lulus Tes CPNS 2019, Info CPNS 2019 soal Formasi, Prediksi Peserta hingga Jenis Soal Tes
Baca: Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini
Baca: Jadi Perdebatan! Inilah Pasal-pasal Aneh RUU KUHP 2019: Ayam Ganggu Tetangga, Bisa Didenda 10 Juta
Berbagai pemberitaan hingga rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diedarkan.
Seperti halnya informasi syarat administrasi, cara pendaftaran, hingga kebutuhan formasi CPNS 2019.
Dikutip dari Tribunambon.com (grup bangkapos.com) ada berbagai kesalahan pada CPNS 2018 lalu yang tak sepatutnya terulang bagi pendaftar CPNS 2019.
Di antaranya mulai dari syarat administrasi tak lengkap sampai database kependudukan tak update.
Mengutip dari Kompas.com, 4 kendala CPNS tahun lalu Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN ima Haria Wibisana menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018 yang harus diantisipasi pelamar CPNS dan P3K tahun 2019, antara lain:
1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan
3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli
4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.
Kebutuhan Formasi
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Sebanyak 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
Baca: Ramalan Zodiak, Rabu 25 September 2019: Capricorn Penuh Semangat, Sagitarius Hati-hati Pengeluaran
Baca: Super Junior Bakal Comeback dengan Rilis 10 Versi Album ke-9, Seperti Ini Reaksi Kocak Para Fans
Baca: Kunci (Chord) Gitar Lagu dan Liriknya Begitu Indah-Band Padi, Ungkapan Cinta Pada Sang Kekasih
Baca: Mau Jadikan Status WhatsApp Kamu Bisa Langsung Dibagikan ke Instagram Story, Seperti Ini Caranya
Baca: Detik-detik Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo Kena Gas Air Mata yang Awalnya Berniat Temui Mahasiswa
Kepala BKN juga menginformasikan pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar mencapai 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.
Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Jadwal
Melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (30/7/2019), Pemerintah telah mengumumkan secara resmi Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019.
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan akan dilaksanakan dibulan Oktober 2019.
Bima Haria Wibisana, Kepala BKN memprediksi peserta seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta.
Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Untuk rencana pelaksanaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 yang diagendakan Bulan Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.
Usia 40 Tahun Bisa Melamar
Sementara dikutip dari TribunJakarta.com, jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
Berdasarkan Keppres tersebut, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Terdapat enam jabatan atau formasi CPNS 2019 yang bisa dilamar peserta yang berusia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Rekayasa.
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Baca: Kualitas Udara di Jambi Belum Baik, Oksigen Portabel Banyak Dicari, Beberapa Apotek Malah Kosong
Baca: Meski Persib Kalahkan Persipura, Nasib Robert Rene Alberts Dipertanyakan, Manager Mulai Geram!
Baca: VIDEO : Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi
Baca: UPDATE TERBARU Unjuk Rasa Kian Memanas, Massa Bakar Gerbang Tol dan Pos Polisi!
Sementara itu untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kelima Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Selain enam formasi diatas, maka pelamar CPNS 2019 mengikuti ketentuan batas usia paling tinggi 35 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Nantinya pengumuman pendaftaran CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
Tentang P3K/PPPK
Tribun Kaltim mengabarkan tentang PPPPK sperti ini.
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
Baca: VIDEO: Lantangnya Suara Ketua BEM UI Cecar Anggota DPR dengan Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya.
(Kompas.com/TribunJakarta.com/TribunKaltim)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Info CPNS 2019, Pendaftaran Segera Dibuka, Ini 4 Kesalahan Pelamar Tes CPNS yang Sering Terjadi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: