Digaji Rp 36 Juta Perbulan Lancar, 50 Anggota DPRD masih Mangkir dari Tugas, Ruangan Kosong
Sejak dilantik awal bulan lalu, anggota DPRD Kota Depok periode 2019/2024 diketahui belum beraktivitas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
warta kota
50 anggota DPRD Kota Depok resmi dilantik dan pengambilan sumpah untuk masa jabatan 2019-2024 di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (3/9/2019)
Ketika ditanya apakah 50 DPRD yang mangkir tetap menerima gaji dan transport.
Zamrowi mengamini.
"Terhitung sejak dilantik, 50 DPRD berhak menerima gaji dan transport. Satu anggota DPRD digaji Rp 36 juta per bulan," kata Zamrowi.
Bagi pimpinan DPRD yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD berhak mendapat fasilitas mobil.
"Ketua DPRD mendapat mobil CC 2.500. Sedangkan tiga wakil mendapat mobil CC 2.300," tutur Zamrowi.
Baca: UEFA Tetapkan Stadion Ini Sebagai Tempat Final Liga Champions 2021 Mendatang, Ini Alasannya
Berita Terkait