Aksi Mahasiswa Jambi
BREAKING NEWS: Tolak RUU Pertanahan, Seribu Mahasiswa Jambi Turun Kuasai Ruas Jalan Kangub
Aliansi mahasiswa Jambi bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan perkantoran Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2019).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tolak RUU Pertanahan, Seribu Mahasiswa Jambi Turun Kuasai Ruas Jalan Kantor Gubernur
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar seribu orang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Jambi bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan perkantoran Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2019).
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan massa aksi dari gambungan sejumlah kampus di Kota Jambi ini.
Dalam aksinya mahasiswa meneriakkan agar pemerintah menangkap dan mengadili perusahaan pembakar hutan.
Mahasiswa juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Serta menuntut agar negara mengaudit elit-elit yang bertangung jawab atas kerusakan lingkungan atas kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah.
Baca: Tolak RUU Pertanahan, Keluarga Besar Petani Tebo Turun ke Jalan
Baca: Mahasiswa Turun ke Jalan, 4 Tuntutan hingga Menolak Revisi UU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP
Baca: Muara Bungo Kembali Diguyur Hujan Lebat, Kabut Asap Sedikit Mereda
Baca: Wilayah Muarojambi Diguyur Hujan Lebat, Warga Berharap Kebakaran Cepat Padam
Baca: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK, Bukan Lengserkan Jokowi
Dalam aksinya mahasiwa juga meneriakkan penolakan atas rencana pembahasan RUU pasal pertanahan yang dianggap bertentangan dengan semangat reforma agraria.
"Tolak-tolak-Tolak RUU, tolak RUU sekarang juga," teriak mahasiswa.
Seperti terlihat massa mahasiswa masih bertahan dan menguasai satu ruas jalan menuju Kantor Gubernur Jambi.
Massa duduk dan secara bergantian berorasi karena menunggu kelompok massa lainnya yang kini tengah aksi di depan Kantor DPR Provinsi dan kantor Gubernur Jambi.
Sebelumnya, SPI dan Forum Gelar Aksi Terkait RUU Pertanahan
Selain Serikat Petani Indonesia (SPI), forum keluarga besar petani Tebo bersama Kelompok Tani Bersatu Jaya, Masyarakat Adat Talang Mamak, KPA wilayah Jambi dan Walhi Jambi, pukul 11.00 WIB menggelar aksi di simpang empat Bank Indonesia, Telanaipura, Senin (23/9) kemarin.
Aksi tersebut dilakukan terkait dengan penguasaan sektor agraria yang sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai sejarah kepemilikan hak atas tanah yang sebenarnya.
Di mana ekspoitasi lahan secara besar-besaran mengakibatkan banyaknya korban dari kalangan masyarakat.
Koordinator lapangan Abdullah mengatakan, ketika pemerintah memberi izin lokasi perkebunan untuk perusahaan, kenapa selalu bersinggungan dengan perkebunan yang dimiliki masyarakat. Sehingga, lanjutnya, menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
"Sebagaimana kita lihat ketimpangan penguasaan sektor agraria bukan lagi menjadi rahasia umum. Saat ini hanya sedikit orang yang memiliki jutaan hektare tanah dan terlalu banyak orang yang cuma memiliki sedikit tanah," ujarnya.
Abdullah juga menyampaikan jika perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan maupun HTI telah menjadi penyumbang konflik terbesar disektor agraria. Tak ayal, ketika perusahaan ini masuk ke desa-desa, akan menyebabkan konflik yang mengakibatkan hilangnya lahan perkebunan masyarakat.
"Lagi-lagi selalu masyarakat yang menjaid korban. Anak-anak putus sekolah, para petani berganti menjadi buruh tani," ungkapnya.
Abdullah mengatakan, rancangan UU pertanahan (RUUP) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah, menurutnya tanpa mempertimbangkan situasi sektor agraria yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"DPR dan pemerintah bersikukuh mengesahkan RUUP di akhir September ini. Sedangkan beberapa pasal yang ada di dalam RUUP sangat bertentangan dengan prinsip reformasi agraria sejati," ujarnya.
Apabila RUUP ini disahkan, kata Abdullah, maka akan banyak letusan konflik yang terjadi. Intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani akan dilanggengkan melalui pengadilan pertanahan.
"Belum lagi perjuangan masyarakat adat terhadap tanahnya juga belum menemui kepastian hukum. Karena Perda adat sebagai pengakuan wilayah masyarakat adat sampai saat ini masih mentok di meja pemerintahan," ujarnya.
Oleh karenanya, melalui aksi ini, Abdullah meminta Gubernur Jambi untuk segera menerbitkan Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Tebo. Serta mendesak pemerintah segera menerbitkan pelepasan kawasan hutan dilokasi prioritas reforma agraria.
"Harusnya penyelesaian konflik dari inisiasi rakyat. Yakni dari bawah ke atas," tandasnya.
Pantauan hingga siang ini, mereka (petani,red) melanjutkan aksi dan berkumpul di gedung DPRD Provinsi Jambi.
(Dedy Nurdin)