Lowongan Kerja Terbarui Haru Ini, Ada Job Fair Career 2019 di GBK, Ada 80 Perusahaan yang Buka

Bagi kalian yang sedang mencari lowongan pekerjaan, bisa berkunjung ke Gedung Arena Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram
Ilustrasi lowongan kerja 

Sementara sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K 2019 Tahap I.

Sebagai informasi pada rekrutmen CPNS, selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.

Meski jumlah formasi terbatas, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS 2019, pelamar yang berminat melamar formasi khusus iini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat.

Ketentuan dan persyaratan untuk dapat melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

Baca: Download 30 Gambar dan Kata-kata Bijak (Quotes) Terbaru 2019, Bisa Buat WA, Facebook dan Instagram

Baca: Sosok Ini Selalu Ada di Saat Nella Kharisma Manggung, Juga Disebut Sebagai Sosok Penjaga

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Dok. Kemendikbud)

-Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

 

2. Penyandang Disabilitas

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved