Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu, Benarkah Revisi UU KPK Inisiatif DPR RI?
Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang
Sebelumnya, Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Peringatan Dini BMKG Selasa (24/9) - Waspada Hujan Petir, Angin Kencang dan Kebakaran Hutan
Baca: Jadwal Lengkap Liga Champions 2019/2020, Matchday 2 Live Straeming SCTV Ada Barcelona vs Inter Milan
Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.
"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/18325521/presiden-jokowi-tolak-tuntutan-untuk-cabut-uu-kpk?page=all.
Penulis : Ihsanuddin