Aksi Mahasiswa di Perkantoran Gubernur Jambi, Terdengar 3 Kali Letusan, Beberapa Mahasiswa Pingsan

Aksi Mahasiswa di Perkantoran Gubernur Jambi, Terdengar 3 Kali Letusan, Beberapa Mahasiswa Pingsan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi

Aksi Mahasiswa di Perkantoran Gubernur Jambi, Terdengar 3 Kali Letusan, Beberapa Mahasiswa Pingsan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga kali letusan yang bersumber dari pelontar gas air mata polisi terdengar. Beberapa mahasiswa jatuh pingsan.

Sekira seribu orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi Bergerak menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan perkantoran Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2019).

Saat ini mahasiswa masih bertahan di kompleks Kantor Gubernur Jambi. Pantauan Tribunjambi.com, kantor DPRD Tribunjambi.com dijaga ketat aparat kepolisian.

Sementara itu, mahasiswa berkumpul untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

Baca: Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Bertahan di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Beberapa Orang Pingsan

Baca: Aksi Mahasiswa Jambi Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Kaca Kantor DPRD Pecah

Baca: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, Ratusan Mahasiwa Dihadang Polisi, 250 Orang Terlunta-lunta

Sebelumnya, massa sempat memblokir jalan menuju kantor gubernur, lalu bergerak menuju kantor Gubernur Jambi.

Saat tiba di kantor DPRD Provinsi Jambi, massa mahasiswa berorasi di depannya. Sekira seribu mahasiswa yang hadir dalam aksi merupakan gabungan dari sejumlah kampus di Kota Jambi.

Mahasiswa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga. Meski demikian aksi sampai siang ini masih berlangsung damai.

Puluhan personel kepolisian tampak mengawal ketat jalannya aksi, terutama pintu masuk ke gedung DPRD Provinsi.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk soal kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian kesehatan pada masyarakat.

Selain itu mahasiswa juga menyuarakan atas penolakan rancangan RKUHP yang dinilai tak layak untuk dibahas.

Berikut ini sejumlah tuntutan mahasiswa dalam aksinya

1. Tangkap dan adili perusahaan pembakar hutan serta menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kebakaran.

2. Menuntut negara mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

3. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved