Berita Selebritis
Warga Garut Protes Keras Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Istri Ahmad Dhani Bakal Bertahan?
Seperti diketahui, Mulan Jameela yang juga istri musisi senior Ahmad Dhani menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 membuat dua kader Gerindra
Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul. Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.
Minta kejelasan
Menurut Heri, kebijakan DPP Gerindra tidak seharusnya dilakukan apalagi tanpa sebab kesalahan atau pelanggaran yang mengharuskan Ervin Lutfi digeser sebagai caleg terpilih.
Sosok Ervin, kata dia, merupakan tokoh pemuda, pengusaha dan juga aktivis dari Garut yang mampu meraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif pada 17 April 2019.
"Kami kawan-kawan menilai bahwa Kang Ervin sosok muda yang potensial yang akan menjadi kepanjangan lidah masyarakat Garut di DPR RI," katanya.
Namun adanya keputusan sepihak itu, kata Heri, masyarakat Garut yang memiliki solidaritas tinggi akan melakukan perlawanan untuk mempertanyakan keputusan pencoretan itu.
Ia menyampaikan, langkah yang segera dilakukan, yakni meminta penjelasan dari KPU Kabupaten Garut, KPU Provinsi Jabar dan KPU RI terkait aturan dan hasil putusan rekapitulasi suara caleg, termasuk meminta penjelasan dari DPP Gerindra.
Baca juga: 4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU
Menurut dia, pencoretan nama itu telah melanggar aturan dan etika dalam berdemokrasi serta adanya konspirasi antara KPU RI dengan DPP Gerindra untuk meloloskan nama lain menjadi anggota DPR RI.
"Ini tidak adil, KPU juga melakukan pelanggaran atas etika demokrasi, dan akan menjadi penilaian buruk bagaimana KPU bisa ditekan, dipelintir dan dimainkan," katanya.
Berdasarkan surat DPP Gerindra
Evi menjelaskan, KPU sebelumnya mendapatkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.