Polisi Temukan "Surat Pamit Mau Pengeboman" di Rumah Terduga Teroris di Cilincing
Penangkapan MA berawal dari pengembangan kasus di Bekasi, di mana tujuh orang terduga teroris diamankan di sana.
Adapun sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bahan peledak juga turut diamankan dari kediaman MA.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap sejumlah terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin (23/9/2019).
Di Jakarta, Densus 88 mengamankan MA (21) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Diketahui, MA meninggalkan surat pamitan.
Surat itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari kediaman MA.

Surat itu ditinggalkan MA karena diduga ia akan melakukan aksi pengeboman.
BUKU Misterius Milik Soeharto yang Pernah Heboh, Apa saja Isinya? Mantan Kapolri Mengungkap Isinya
Nikita Mirzani, Sebut Drumer SID Goblok dan Miskin, Lihat Balasan Jerinx yang Tidak Kalah Pedasnya
Aksi Emak-emak Berbaju Putih Pose di Lokasi Karhutla, Sindir Jokowi saat ke Lahan Kebakaran di Riau?
Sementara ini polisi masih mendalami di mana dan kapan rencananya MA akan melakukan pengeboman.
"Masih kita dalami. Memang di surat sudah ada ya, memang dia sengaja ingin melakukan pengeboman," jelas Argo.
Penangkapan MA berawal dari pengembangan kasus di Bekasi, di mana tujuh orang terduga teroris diamankan di sana.
MA diduga termasuk dalam jaringan ISIS, terutama Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Terduga Teroris yang Diamankan di Cilincing Diduga Akan Meledakkan Bom
MA (21), terduga teroris yang diamankan di Cilincing, Jakarta Utara diduga akan meledakan bom.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan kapan dan di mana rencana pengeboman akan dilaksanakan.
"Memang ada rencana untuk melakukan pengeboman tetapi kita belum mendapatkan informasi jelas mau mengebom di daerah mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi, Senin (23/9/2019).
Polisi masih melakukan pendalaman terkait penggerebekan terhadap MA.