Perjuangan Panjang Mulan Jameela Akhirnya Lolos ke DPR RI, Ini Kata Caleg yang Digantikan Mulan

Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.

Editor: Nani Rachmaini
https://www.instagram.com/mulanjameela1/?hl=id
Mulan Jameela 

Perjuangan Panjang Mulan Jameela Akhirnya Lolos ke DPR RI, Ini Kata Caleg yang Digantikan Mulan

TRIBUNJAMBI.COM-Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Mulan maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.

Jumlah suara tersebut mulanya tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.

BERITA TERPOPULER:

Terungkap Alasan Ibu Lies Tolak Apartemen dan Uang Rp 3 Miliar Demi Pertahankan Rumah Tua Miliknya!

KETIKA Kopassus Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Filipina Untuk Melindungi dari Ancaman Kudeta

HOTMAN Paris Tertawa Soroti Hal Ini, Barbie Kumalasari Bilang Naik Pesawat ke Amerika Cuma 8 Jam

Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.

Menggugat Partai Gerindra

Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak tergugat dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

KPU berpatokan pada hasil pemilu

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved