Perjuangan Panjang Mulan Jameela Akhirnya Lolos ke DPR RI, Ini Kata Caleg yang Digantikan Mulan
Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.
Perjuangan Panjang Mulan Jameela Akhirnya Lolos ke DPR RI, Ini Kata Caleg yang Digantikan Mulan
TRIBUNJAMBI.COM-Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Mulan maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.
Jumlah suara tersebut mulanya tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.
Terungkap Alasan Ibu Lies Tolak Apartemen dan Uang Rp 3 Miliar Demi Pertahankan Rumah Tua Miliknya!
KETIKA Kopassus Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Filipina Untuk Melindungi dari Ancaman Kudeta
HOTMAN Paris Tertawa Soroti Hal Ini, Barbie Kumalasari Bilang Naik Pesawat ke Amerika Cuma 8 Jam
Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.
Menggugat Partai Gerindra
Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak tergugat dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
KPU berpatokan pada hasil pemilu