Berita Seleb
Daftar Orang Tersingkir hingga Mulan Jameela Bisa Jadi Anggota DPR RI, Gugatan Berhasil?
Penyanyi Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2019-2024 lewat...
Daftar Orang Tersingkir hingga Mulan Jameela bisa Jadi Anggota DPR RI, Gugatan ke Pengadian Berhasil?
TRIBUNJAMBI.COM - Mulan Jameela menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Banyak orang bertanya-tanya mengapa artis cantik istri Ahmad Dhani ini bisa akhirnya bisa menjadi wakil rakyat.
Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Bagaimana perjalanan politik artis cantik ini?

Baca Juga
Ariel Tatum Pamit dari Dunia Sinetron, Terungkap Masa Lalu dan Latar Belakang Keluarga
Batuk Hingga Diare Menyerang Tim Pemadaman Karhutla
G30S-Mengungkap Peran China dari Rekaman DN Aidit, & 5 Adegan Kontroversial di Film G30S/PKI
Jumlah Kekayaan Tiga Anak Soeharto, Ternyata Tommy yang Paling Banyak Duitnya Versi Majalah Globe
Bisnis Anak Soeharto Diungkit-ungkit, Benny Akhirnya Dicopot dari Posisi Strategis
Penyanyi Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2019-2024 lewat Pemilihan Legislatif 2019.
Mulan melenggang ke Senayan setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.
"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.