VIDEO Viral Rendang Berisi Narkoba, Ternyata Kejadiannya Terjadi Disini, BNN Lacak Lokasinya

Yusuf Abramjee adalah seorang konsultan yang juga menjabat sebagai Direktur Komunikasi Global Crime Stoppers International (CSI). Melalui akun Twitter

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Twitter
VIRAL di Twitter & Resahkan Masyarakat Narkoba Dibalut Daging Rendang 

Setiap poket sabu berisikan 96,34 gram, 102,14 gram, 101,92 gram, 101,94 gram, 102 gram, 100,28 gram, 101,60 gram, 101,56 gram, 101,54 gram, dan 101,90 gram.

Boby menjelaskan, hasil analisa melalui IT menginformasikan bahwa sabu 1 Kg itu diduga berasal dari Malaysia yang dikirim melalui Pontianak ke Pelabuhan Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Terapkan sistem putus juga. Tersangka AF mengambil tas itu di sebuah titik di daratan setelah melalui jalur laut," jelasnya.

Begitu tiba di daratan Bangkalan, lanjut Boby, AF siap mengantarkan ke bandar selanjutnya dengan menggunakan angkutan umum menuju ke Sokobanah, Kabupaten Sampang.

"Barang itu siap edar ke seluruh kabupaten di Madura dan Surabaya," paparnya.

Di hadapan penyidik, lanjutnya, AF mengaku 1 Kg sabu itu didapat dari DS seharga Rp 450 juta. DS kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam setiap transaksi, AF mendapatkan Rp 50 juta. Kegiatan melawan hukum telah ia lakukan selama satu tahun terakhir.

"Ia akan menjual kembali sabu itu seharga Rp 500 juta. Namun berhasil kami gagalkan," ujar Boby.

Baca: Sinopsis Drakor Vagabond - Bae Suzy Jadi Agen Rahasia, Lee Seung Gi Sebagai Stutman

Pemilik 1 Kg sabu, AF (28), warga Pontianak, Kalimatan Barat berkaos tahanan warna biru nampak tertunduk dengan kaki kanan ditembus peluru saat dirilis di Mapolres Bangkalan bersama tiga tersangka lainnya, Minggu (8/9/2019)
Pemilik 1 Kg sabu, AF (28), warga Pontianak, Kalimatan Barat berkaos tahanan warna biru nampak tertunduk dengan kaki kanan ditembus peluru saat dirilis di Mapolres Bangkalan bersama tiga tersangka lainnya, Minggu (8/9/2019) (surabaya.tribunnews.com/ahmad faisol)

Kaki kanan AF harus dilumpuhkan dengan peluru lantaran pemuda berkumis tipis itu berupaya kabur. Ia berpura-pura minta diturunkan dari mobil untuk buang air kecil.

"Mungkin sadar jika dirinya terancam hukuman mati. Ia melawan dua anggota kami saat mengawalnya untuk kencing," terangnya.

AF terancam pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 13 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca: Jadwal Live Streaming Semifinal China Open 2019, The Minions, Anthony, Ahsan/Hendra, Fajar/Rian

Satgas Pemberantasan Narkoba

Penangkapan AF melengkapi hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satgas Pemberantasan Narkoba.

Satgas bentukan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolres Bangkalan pada 5 Agustus 2019 itu dilengkapi senjata serbu laras panjang.

Selama sebulan diresmikan, Satgas Pemberantasan Narkoba Polres Bangkalan telah menyita barang bukti sabu dengan total berat 1.463,12 gram atau 1,46 Kg.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved