Perjalanan Panjang Imam Narawi, Berawal dari Saksi Berubah Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Rp 26,5 M

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. 

Adapun penerima meliputi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap.

Penyidik juga berulang kali memanggil Imam. Namun, ia tidak pernah memenuhinya.

Bahkan, ia mengelak menerima suap kepada media massa.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.

Baca: Gebby Viesta Akui Transgender, Pernah Jadi Tukang Cuci PSK hingga Mucikari Untuk Bertahan Hidup

Baca: Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans Pengantar Jenazah vs Truk di Tol Pejagan, Terjepit Semua, 4 Tewas

Imam Nahrawi Membantah

Setelah KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan dia sebagai tersangka, Imam di rumah dinasnya menyatakan siap dalam menjalani proses hukum itu.

Meski demikian, Imam juga meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Tentunya, saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Imam.

Ia sekaligus mengatakan, belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK.

Namun, ia membantah apabila disebut menerima suap dari pejabat KONI.

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN (TRIBUN/GITA IRAWAN)

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.

Ketika disinggung posisinya di Kabinet Kerja, Imam mengaku pasrah dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Panjang Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK...", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/06445271/jalan-panjang-imam-nahrawi-jadi-tersangka-kpk?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved