Perjalanan Panjang Imam Narawi, Berawal dari Saksi Berubah Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Rp 26,5 M

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. 

Perjalanan Panjang Imam Narawi, Berawal dari Saksi Berubah Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Rp 26,5 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca: IMAM Nahrawi Mundur dari Menpora, Jokowi Cari Pengganti: Wanita Ini Diperkirakan Lebih Pas

Baca: Kronologi Dokter Made OP Ditebas Golok di Puskesmas Abiansemal, Diduga Ada Hubungan Gelap

Baca: Video Aksi Heroik Petugas Damkar Evakuasi Nenek 93 Tahun dari Dasar Sumur

Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Pertama, pada 2014- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.

Kedua, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.

Alexander Marwata
Alexander Marwata (ist)

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.

Baca: Gadis Incaran Kevin Sanjaya Lari ke Pelukan Jonatan Christie, Keturunan Tokoh Dinasti Qing Abad 18

Baca: Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans Pengantar Jenazah vs Truk di Tol Pejagan, Terjepit Semua, 4 Tewas

Imam Sering Disebut

Penetapan Imam sebagai tersangka telah melalui perjalanan panjang penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.

Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018.

Dari OTT itu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap.

Adapun penerima meliputi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap.

Penyidik juga berulang kali memanggil Imam. Namun, ia tidak pernah memenuhinya.

Bahkan, ia mengelak menerima suap kepada media massa.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.

Baca: Gebby Viesta Akui Transgender, Pernah Jadi Tukang Cuci PSK hingga Mucikari Untuk Bertahan Hidup

Baca: Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans Pengantar Jenazah vs Truk di Tol Pejagan, Terjepit Semua, 4 Tewas

Imam Nahrawi Membantah

Setelah KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan dia sebagai tersangka, Imam di rumah dinasnya menyatakan siap dalam menjalani proses hukum itu.

Meski demikian, Imam juga meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Tentunya, saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Imam.

Ia sekaligus mengatakan, belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK.

Namun, ia membantah apabila disebut menerima suap dari pejabat KONI.

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN (TRIBUN/GITA IRAWAN)

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.

Ketika disinggung posisinya di Kabinet Kerja, Imam mengaku pasrah dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Panjang Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK...", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/06445271/jalan-panjang-imam-nahrawi-jadi-tersangka-kpk?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved