7 Kejanggalan Kematian Lily Wahidin, Jahitan dari Bawah Kerongkongan hingga Tubuh Bagian Bawah

Ini membuat tanda tanya pihak keluarga.Tubuhnya penuh jahitan panjang, dari bagian atas hingga bawah tubuh

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/YAMIN ABDUL HASAN)
Foto Lily Wahidin dan suami. TKW Ternate, Maluku Utara, Selasa (17/09/2019) 

Masih di hari yang sama Senin 2 September, Mahrus menuju kantor cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri yang beralamat di Jalan Lingkungan Marikurubu RT 011 RW 006, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.

Di sana, Mahrus langsung bertemu dengan Kepala Cabang Tri Cahyo Edy Prasetyo, orang yang menerima berkas dari Lily.

6. Hanya bilang ya ya ya
Kepala cabang katanya langsung menelepon pihak agengsi.

“Tapi anehnya, dari awal pembicaraan sampai terakhir, kepala cabang cuma bilang ya, ya, ya,” ujar Mahrus.

Usai menelepon, Tri Cahyo hanya menjanjikan bahwa akan ke rumah sebentar sore.

Hanya saja ditunggu sampai malam, Tri tak kunjung datang.

7. Bilang Lily sudah tiada

Nanti sekitar jam 12 malam, Mahrus menerima SMS dari Tri Cahyo bahwa dia besok pagi akan ke rumah.

“Besoknya tanggal 3 September sekitar jam 9 pagi memang datang ke rumah tapi dia hanya mengatakan bahwa Lily sudah tiada,” ujar Mahrus.
“Mendengar itu saya dan keluarga sangat kaget, saya pun menelepon ke agengsi, menanyakan kapan meninggalnya dan bagaimana kepulangan jenazah hingga ke Ternate,” kata Mahrus.

Dari informasi yang ia dapatkan bahwa Lily meninggal pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 02.17 waktu Malaysia.

“Terus saya tanya, kapan mayat bisa dipulangkan, katanya sore juga bisa dipulangkan. Saya heran kok bisa begitu cepat urusnya. Tapi ternyata, setelah itu telepon balik, kata mereka tidak bisa sore nanti pada Kamis (5/9/2019) baru bisa dibawa melalui pesawat,” kata Mahrus.

Perusahaan perekrut legal

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate melalui sekretarisnya Lamadi Misila ketika ditemui Kompas.com mengatakan, bahwa dari sisi legalitas dokumen, PT Maharani Tri Utama Mandiri, legal alias terdaftar.
Bahkan, kata dia, di tahun 2018, sempat ada beberapa perusahaan yang di-blacklist, tapi nama Maharani Tri Utama Mandiri masih ada.

“Izin itu keluarnya dari provinsi. Pihak perusahaan bisa rekrut tenaga kerja jika ada SPR (Surat Perintah Rekrut) yang dikeluarkan pihak dari disnaker provinsi tentunya setelah berkoordinasi dengan BNP2 TKI yang di Jakarta,” kata dia.

Jika sebuah perusahaan itu bermasalah, maka dari Badan Nasional Penempatan Perlindungan (BNP2) TKI tidak akan mengeluarkan izin rekrut.
Selain itu, kata dia, Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak bisa keluar, jika perusahaan bermasalah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved