Tersangkut Dana Hibah Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi Mundur dari Kursi Menteri
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Pak Imam," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (19/9).
Tersangkut Dana Hibah Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi Mundur dari Kursi Menteri
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri.
Hal itu menyusul penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam diputuskan menjadi tersangka atas kasus hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Pak Imam," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (19/9).
Baca: Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham Juga Dijerat Kasus Korupsi, Ada Menteri Jokowi yang Nyusul Lagi?
Baca: 13 Tahun Menikah, Ini Rahasia Rumah Tangga Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Tetap Harmonis
Baca: NYARIS Baku Hantam Anggota DPD RI Pada Sidang Paripurna, Disebut Semena-mena Hingga Insiden Ini
Jokowi bilang telah bertemu dengan Imam pada pagi hari.
Ia pun menyatakan menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK.
Meski begitu saat ini pemerintah belum memutuskan pengganti Imam.
Apakah nantinya langsung diisi menteri baru atau hanya bersifat pelaksana tugas (plt).
"Kita segera pertimbangkan apakah segera diganti yang baru atau memakai plt," terang Jokowi.
Pertimbangan tersebut akan dilakukan pada hari ini. Pada kesempatan itu Jokowi meminta agar seluruh kementerian dan lembaga berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
Baca: DERETAN Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi, Tak punya Utang, Sebulan Terima Gaji Lebih Rp 1 Miliar
Baca: Dulu Beri Pengobatan Gratis Kini Dr Mangku Sitepoe Tetapkan Tarif Rp 10Ribu, Alasannya Bikin Miris!
Seluruh penggunaan anggaran akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila terjadi penyelewengan akan ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19092019_menpora.jpg)