Jawaban Mahfud MD Ketika Ditantang Said Didu Jelaskan Soal Revisi RUU KPK yang Dibahas 13 Hari

Setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati

Penulis: rida | Editor: rida
(Capture Indonesia Lawyers Club)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kritikan kepada mantan Sekjen BUMN Said Didu yang menyebutkan para intelektual tak memberikan pembelaan, Selasa (2/7/2019) malam. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Penulis: Daryono

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Ajak Said Didu Ngopi

Hingga saat ini Prof Mahfud MD belum bersuara mengenai kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu melalui akun twitternya pun menantang Mahfud untuk memberikan penjelasan. 

@msaid_didu : Mhn pemahaman dari prof @mohmahfudmd apakah pembahasan revisi RUU @KPK_RI yg hanya dibahas 13 hari, disahkan hanya 13 hari sblm mass jabatan DPR habis, hanya dibahas 3 hari di Pemerintah, dan hanya dihadiri 80 org anggota DPR termasuk normal ?

Sayangnya tantangan Said Didu hanya dijawab santai Mahfud.

"Ngopi, yooook"

Bukan kali ini saja Said Didu dan Mahfud MD twitwar. Sebelumnya mereka kerap berdiskusi melalui laman twitter.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved