Kewenangan Dewan Pengawas Berdasarkan DIM RUU KPK, Benarkah Jokowi Bisa Kontrol KPK?
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
TRIBUNJAMBI.COM- DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Salah satu poin yang dibahas yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK. Pada Jumat (13/9/2019), DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.
Dalam DIM yang dibahas terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK yang digantikan dengan lima orang Dewan Pengawas.
Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun.
Baca: Kisah Mistis di Balik Hilangnya Kepala Syahbandar saat Mancing di Air Hitam Laut, Disembunyikan?
Baca: Warga Dusun Seberang Jaya Dikejar Polisi, Dugaan Kasus Pembunuhan di Bungo
Baca: BREAKING NEWS, Dirut RSJ Jambi dr Hernaya Wati Diganti
DPR mengusulkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden.
Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan presiden melalui pembentukan Pansel.
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh kewenangan.
Kewenangan itu mulai terkait izin penyadapan hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK.
Baca: Lowongan Kerja PT Telkom untuk Lulusan S-1, Segera Cek Online, Besok Hari Terakhir Pendaftaran
Baca: Promo TIX ID Hari Ini, Ada Diskon 50 Persen untuk Tiket Pertama Film Danur 3: Sunyaruri, Ini Caranya
Baca: Suami Tak Mau Belikan Pembalut, Wanita Asal Kupang Gorok Dua Anaknya Saat Tidur Hingga Tewas
Berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK?"
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih