Mengenal Sosok Nawawi Pomolango, Tinggalkan Profesi Hakim dan Terpilih Jadi Pimpinan KPK
Diketahui, lima komisioner KPK yang terpilih yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri.
Sebelum menjadi hakim tinggi, Nawawi menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016-2017.
Dia pernah mengadili perkara suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Baca: SOSOK Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Wanita Pimpinan KPK: Singkirkan Polwan Bintang Satu
Majelis hakim yang diketuai Nawawi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Patrialis, yang juga diwajibkan mengembalikan Rp4 juta dan USD10 ribu ke negara.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Nawawi juga menjadi ketua majelis hakim yang mengadili penyuap Patrialis, yaitu pengusaha Basuki Hariman.
Nawawi memvonis Basuki dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Vonis itu lagi-lagi lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun bui dan denda Rp1 miliar.
Di kasus Irman Gusman, Nawawi kembali memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mantan Ketua DPD RI yang terjerat kasus suap itu divonis 4,5 tahun bui dan denda Rp200 juta.
Baca: Irjen Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mengundurkan Diri, Alasannya Diungkap
Adapun tuntutan jaksa KPK ialah hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jauh sebelumnya, pada 2013, Nawawi pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Nawawi dan 4 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepakat menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Luthfi. Vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sebut Wadah Pegawai KPK Bermasalah
Nawawi Pomolango menyebut Wadah Pegawai KPK sebagai masalah internal di komisi anti-rasuah tersebut.
Hal itu diucapkan Nawawi saat ditanya apakah mengetahui kondisi internal di KPK, dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
“Sudah jadi rahasia umum bahwa apa yang disebut Wadah Pegawai itu sebagai persoalan."