Gadis di Belinyu 15 Tahun sudah Punya Anak, Ternyata Sang Kakek Setubuhi Sejak 2017
Di masa mudanya, ia mengandung dari seorang pria yang merupakan kakeknya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Belinyu.
Terancam hukuman berat
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)
Subscribe Youtube
Jadwal MotoGP San Marino di Seri ke-13 MotoGP 2019, Siapa Bakal ke Podium?
VIDEO: Detik-detik Mengharukan, Beredar Video Xanana Gusmao Jenguk BJ Habibie Sebelum Wafat
Bentuk Tubuh Tak Biasa Maia Estianty Jadi Sorotan, Istri Irwan Mussry Ternyata Getol Lakukan Ini
Postingan IG Natasha Wilona saat Verrel Bramasta Ulang Tahun Tak Kaget, Ternyata Dipepet Aurel