Gadis di Belinyu 15 Tahun sudah Punya Anak, Ternyata Sang Kakek Setubuhi Sejak 2017
Di masa mudanya, ia mengandung dari seorang pria yang merupakan kakeknya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Belinyu.
Gadis di Belinyu 15 Tahun sudah Punya Anak, Ternyata Sang Kakek Setubuhi Sejak 2017
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah ini benar-benar terjadi Belinyu.
Malang benar seorang gadis belia berumur 15 tahun.
Di masa mudanya, ia mengandung dari seorang pria yang merupakan kakeknya sendiri.
Berkali-kali si kakek mengajak berhubungan badan gadis tersebut.
Setelah ancaman dan rayuannya berhasil, pelaku semakin ketagihan sehingga korban hamil dan melahirkan anak.
Baca Juga
Segera Akhiri Status Janda, Beredar Undangan Pernikahan Jill Gladys dan Billy Soelaiman
Lidah Kapten Babel United Tertelan Sendiri, Detik-detik Rian Miziar Jatuh lalu Nyaris Tewas
MotoGP San Marino 2019 - Marc Marquez Waspada Tim Yamaha, Andrea Dovizioso Pesimis Naik Podium
Pak RT Kaget Tapi Tetap Jaga Rahasia, Polwan Cantik Undercover Kenakan Pakaian Minim
Jebakan Cantik Sang Polwan Cantik, dari Janjian Bos Pabrik Narkoba hingga Kamar Mandi Hotel
Pelaku berinisial SD semakin ketagihan melampiaskan nafsu bejatnya pada Jessica (bukan nama sebenarnya).
Sekitar dua tahun, dia berhasil memaksa Jessica menjalin hubungan intim.
Akibat perbuatannya, Jessica yang baru berusia 15 tahun hamil lalu melahirkan anak.
Sontak kejadian ini membuat keluarga Jessica marah dan mencari siapa ayah bayi tersebut.
Setelah didesak untuk mengaku, Jessica menyebutkan dia berhubungan dengan kakek SD.
Orang yang selama ini dipercaya oleh keluarga korban, tega berbuat dosa pada sehingga mengganggu masa depan Jessica.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu.
Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap.
Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.
Proses penyidikan berjalan cepat.
Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).
Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara
itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
Dimulai pada 2017
Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal pada 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban.
Kemudian berlanjut pada bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku memaksa Jessica berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban," tuturnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
Terancam hukuman berat
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)
Subscribe Youtube
Jadwal MotoGP San Marino di Seri ke-13 MotoGP 2019, Siapa Bakal ke Podium?
VIDEO: Detik-detik Mengharukan, Beredar Video Xanana Gusmao Jenguk BJ Habibie Sebelum Wafat
Bentuk Tubuh Tak Biasa Maia Estianty Jadi Sorotan, Istri Irwan Mussry Ternyata Getol Lakukan Ini
Postingan IG Natasha Wilona saat Verrel Bramasta Ulang Tahun Tak Kaget, Ternyata Dipepet Aurel