Siswa SMA yang Bunuh Begal Karena Mau Perkosa Pacar Jadi Tersangka, Begini Nasib Remaja Itu Kini!

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan diperkosa bergiliran

Editor:
zoom-inlihat foto Siswa SMA yang Bunuh Begal Karena Mau Perkosa Pacar Jadi Tersangka, Begini Nasib Remaja Itu Kini!
ISTOCK/NITO100
  ilustrasi tewas 

TRIBUNJAMBI.COM - ZA (17), pelajar SMA di Malang menjadi tersangka pembunuh begal di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan diperkosa bergiliran.

Kasus yang menghebohkan publik itu kini ditangani Polres Malang.

Baca: Ramalan Zodiak Jumat 13 September 2019, Sagitarius Jadi Pahlawan Bagi Orang Di Sekitar!

Baca: Promo Telkomsel Murah Kuota 50GB Harga Rp 50 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya, Diskon 10 Persen

Baca: Kata-kata Bijak & Quotes BJ Habibie Semasa Hidupnya yang Bisa Jadi Inspirasi dan Motivasi!

1. Omongan Misnan Buat ZA Geram

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan menirukan omongan ZA.

2. Ambil PIsau di Jok Motor

ZA yang tidak terima omongan Misnan mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” kata AKBP Yade.

3. ZA Ditangkap

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Baca: Krisis Air, Pasien Rumah Sakit Ahmad Ripin, Muarojambi, Bawa Air Dari Rumah Pakai Galon

Baca: Daftar Promo Spesial Pengguna OVO Cash, Belanja Lebih Murah di Hypermart

Baca: Detik-detik sebelum Soekarno Meninggal Dunia yang Tak Diketahui Orang, Bisik Pesan ke Hatta

4. Polisi Tetap Usut Walau Membela Diri

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

5. ZA Tak Ditahan

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Baca: Spesifikasi Realme 5, Realme 5 Pro, Harga Mulai Rp 2 Jutaan, Miliki Quad Kamera, Ini Keistimewaannya

Baca: Jelang Pendaftaran CPNS 2019 - Deretan Kesalahan CPNS 2018, Jangan Diulangi Ya!

Baca: Kemudahan Saat Penggali Makam Liang Lahat Untuk BJ Habibie, Ini yang Terjadi

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya. (Kompas.com/Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tidak Ditahan" dan di surya.co.id dengan judul UPDATE 5 Fakta Siswa SMA Malang Bunuh Begal yang Mau Setubuhi Pacarnya Bergilir, Tak Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved