Pemuda Merlung Jambi Ditahan 7 Tahun Karena Narkotika
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Azman membagi menjadi 7 bagian, dan terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Pemuda Merlung Ditahan 7 Tahun Karena Narkotika
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Azman Hendra divonis 7 tahun penjara karena narkotika beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan hukuman selama 7 tahun penjara," kata Hakim Arfan Yani, selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa membagi menjadi 7 bagian, dan terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening. Selanjutnya ia jual kembali kepada orang lain.
Terdakwa berhasil ditangkap anggota polisi Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang tergeletak di atas lantai rumah terdakwa.
Azman diketahui merupakan warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dijatuhi hukuman penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/2).
Baca: KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Jambi
Baca: Kondisi Udara Berbahaya, Pemkab Tebo Liburkan Siswa Tiga Hari
Baca: Anak Tukang Sate di Kuala Tungkal Lolos Seleksi di STAN
Baca: 18 Rumah di Kuala Tungkal Terbakar, Safrial Rencanakan Bangun Hydrant di Kawasan Padat Penduduk
"Menyatakan terdakwa terbukti dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. Selain penjara, pemuda bernama Azman Hendra ini, juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Arfan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," kata Jaksa Zuhdi.(Jaka HB)