Berita Nasional
Nasib Apes Begal yang Mau Perkosa Pacar Korbannya, Bukannya Dapat yang Diinginkan Malah Nyawa Hilang
Nasib Apes Begal yang Mau Perkosa Pacar Korbannya, Bukannya Dapat yang Diinginkan Malah Nyawa Hilang
Nasib Apes Begal yang Mau Perkosa Pacar Korbannya, Bukannya Dapat yang Diinginkan Malah Nyawa Hilang
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku meminta korban merelakan pacarnya diajak berhubungan badan selama tiga menit.
Pelaku awalnya ingin merampas atau begal korban yang saat itu tengah berdua mengendarai motor.
Tetapi justru pria itu yang menjadi korban, dia dibunuh oleh orang yang akan dibegalnya.
Baca: SISWA Bunuh Begal Mau Perkosa Pacarnya, Ambil Pisau dari Jok Motor: Tikam Misnan hingga Tewas
Baca: Siswa SMA yang Bunuh Begal Karena Mau Perkosa Pacar Jadi Tersangka, Begini Nasib Remaja Itu Kini!
Baca: Gara-gara Meperkosa Tetangga di Ladang Begini Nasib Petani di Sumenep Ini!
------
Kasus siswa SMA bunuh begal lantaran membela pacarnya yang akan diperkosa, ditangani pihak kepolisian.
Meski membela diri, siswa SMA bunuh begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, polisi tidak menahan pelajar tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti," kata Yade Setiawan Ujung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” lanjut Yade Setiawan Ujung.
Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu.
Meskipun, hal itu dilakukan karena membela diri.
Baca: Bocoran Gelandang Asal Argentina Incaran Persebaya Surabaya, Ternyata Pernah Bermain di Klub Ini!
Baca: Surat dari PM Australia Ini Bikin BJ Habibie Tersinggung, Diacungkan di Depan Para Menteri
Baca: Disebut Halu saat Ngaku 2 Tahun Tinggal di Nevada, Barbie Kumalasari Mau Ajak Boy Wiliam ke Amerika
Sehingga, siswa SMA bunuh begal tetap dijadikan tersangka.
Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas."
"Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Meski menjadi tersangka, ZA tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan Ujung.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMA di Malang, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019).
Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas mengadang ZA.
Misnan hendak membegal ZA.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu."
"Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.
Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.
Misnan lantas melontarkan niat ingin memerkosa pacar ZA secara bergilir.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban)."
"Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
ZA yang tidak terima mengambil pisau di jok motornya.
ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.
Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk."
"Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Baca: Blak-blakan Mulan Jameela Usai Ditinggal Ahmad Dhani 8 Bulan Penjara, Ikhlas Makan Nasi Pakai Garam
Baca: Seorang Duda Rayakan First Anniversary dengan Kekasihnya yang Masih SMP, 10 Kali Berhubungan Intim
Baca: 13 Rumah Terbakar di Kuala Tungkal, Bupati Safrial Janji Anggarkan Hydrant untuk Persediaan Air
Baca: Karhutla Terus Menjadi, Bupati Cek Endra Ikut Padamkan Api di Lokasi Kebakaran Lahan Gambut
Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapatkan ZA sebagai pelakunya.
Hingga kemudian, kronologi pembunuhan tersebut terungkap.
Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.
Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.
Satu orang lagi dinyatakan buron. (Editor: Sugiyarto)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kronologi Pria 33 Tahun Ajak Pacar Korban Berhubungan Badan 3 Menit dan Digilir, Nasibnya Tragis
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: