Satu-satunya Korban Selamat dari Kecelakaan Maut Bus Mirna VS Innova, Tohir Langsung Dijemput Polisi
Kecelakaan maut antara Bus Mira vs Innova di Jalan Raya Nganjuk - Madiun menewaskan tiga
Ia bahkan baru keluar penjara pada 17 Agustus lalu.
Kasusnya bahkan sama, yakni pengedar pil double L.
Korban selamat kecelakaan maut ini dihukum selama sembilan bulan penjara.
Bebasnya dari jeruji besi karena ia mendapat remisi.
Saat ini Tohir ditahan di Polres Ponorogo.
Baca: Siapa Sebenarnya Junaidi T Noor? Budayawan Jambi Masih Diminta Tunjuk Ajar Sebelum Wafat
Sementara untuk kasus kecelakaan, polisi belum menetapkan tersangka.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Meski belum ditetapkan, tak menutup kemungkunan pengemudi mobil Innova bisa menjadi tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kasatklantas Polres Nganjuk AKP Hegy Renata.
"Tapi dengan melihat olah TKP memang pengemudi Toyota Inova yang potensi bisa menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Yang pasti silahkan ditunggu saja hasil penyelidikan yang masih kami lakukan," katanya, Selasa (10/9/2019) dikutip dari Surya.co.id.
Polisi juga menjelaskan dugaan penyebab dalam kecelaan maut tersebut.
Kecelakaan tersebut diduga akibat adanya human eror.
Baca: Jadwal Vietnam Open 2019 Rabu (11/9) - 22 Wakil Indonesia Bertanding
Baca: Sersan Badri Menyamar 1 Tahun, Kopassus Kaget Disuruh Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Pengemudi mobil Toyota Innova diduga kurang berkomsentrasi dan memperhatikan situasi saat berpindah jalur.
"Sopir Innova kurang hati - hati dalam mengendalikan laju kendaraannya, diduga kurang konsentrasi,"
"Innova berjalan oleng, berpindah lajur terlalu ke kanan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah depan," kata Kasi Laka Gakum Ditlantas Polda Jatim. Selasa (10/9/2019) pagi, dikutip dari Kompas.com.
Hery mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa faktor kecelakaan dari berbagai sudut pandang seperti kendaraan, jalan, cuaca maupun penerangan.