Berita Kerinci

Masyarakat Kerinci Tidak Tahu Pemerintah Anggarkan Dana Bagi Pendamping Pasien

Masyarakat Kerinci Tidak Tahu Pemerintah Anggarkan Dana Bagi Pendamping Pasien

Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Masyarakat Kerinci Tidak Tahu Pemerintah Anggarkan Dana Bagi Pendamping Pasien
IST
Ilustrasi. Masyarakat Kerinci Tidak Tahu Pemerintah Anggarkan Dana Bagi Pendamping Pasien

Masyarakat Kerinci Tidak Tahu Pemerintah Anggarkan Dana Bagi Pendamping Pasien

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Ternyata, selain biaya berobat yang dibiayai oleh pemerintah melalui asuransi BPJS, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, juga menyediakan dana bagi pendamping pasien.

Namun, adanya dana pendamping pasien, khususnya untuk kelas III, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

Hal itu menyusul maraknya informasi dari masyarakat yang sempat mendampingi pasien di RSUD MHAT maupun di rumah sakit lainnya. Hingga saat ini, sama sekali tidak menerima dana tersebut.

Baca: BREAKING NEWS, Diduga Hujan Deras dan Kabut Tebal, 4 Pendaki Asal Aceh, Nyasar di Gunung Kerinci

Baca: Aktivitas Bandara Sulthan Thaha Jambi, Berjalan Lancar, Kabut Asap Belum Pengaruhi Penerbangan

Baca: Bolam Menyala Jika Dihubungkan ke Atap, Rumah Warga Hiang, di Kabupaten Kerinci, Mengandung Listrik

Padahal, sudah jelas dana tersebut sudah dianggarkan, untuk diberikan bagi pendamping pasien dengan kategori kurang mampu.

"Kami baru dengar adanya dana pendamping pasien. Saya rasa hanya segelintir masyarakat yang tahu adanya dana ini. Kalau kami masyarakat awam mana tahu, dan belum pernah mencoba mengklaimnya," ungkap Sawirna, seorang warga Kerinci.

Sejauh ini kata dia, informasi akan adanya dana bagi pendamping pasien tidak dijelaskan oleh pemerintah daerah maupun dari pihak RS. Sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengetahuinya.

"Harusnya dari dinas kesehatan, RS tempat kami dan keluarga berobat memberitahu, sehingga bisa kami urus," terangnya.

Kondisi yang demikian cukup menyita perhatian masyarakat, lemahnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab permasalahan tersebut.

Selain itu, sejauh mana perkembangan realisasi dari dana pendamping pasien tentunya menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

"Kemana dana itu diarahkan itu perlu dipertanyakan, jangan sampai masyarakat yang berhak menerima justru tidak menerima," sebut Even warga lainnya.

Baca: Iuaran BPJS Naik per 1 Januari 2020, Sampai 100 Persen Untuk Kelas 1 dan Kelas 2

Baca: Ini Dampak Kabut Asap dan Tips untuk Menjaga Kesehatan Selama Musim Asap

Baca: Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari, Sri Mulyani Disalahkan, Disebut Ingkari Sumpah Jabatan

Padahal sesuai aturannya, dana Pendamping Pasien bisa diterima pendamping pasien dengan kategori tidak mampu atau pasien kelas III.

Besarannya Rp 100 ribu bagi pendamping pasien yang berobat di RSUD MHAT Kerinci dan Rp 125 ribu bagi pendamping pasien yang dirujuk di RS luar Kerinci.

Diketahui meski biaya perobatan kini hampir 100 persen ditanggung asuransi BPJS, namun persoalan biaya untuk keluarga pendamping pasien saat dirujuk ke RS di luar daerah, menjadi kendala.

Sehingga beberapa warga tak mampu, kerap mengurungkan niat untuk membawa keluarganya yang sakit ke RS yang direkomendasikan dokter.

Bahkan ada yang membawa pulang keluarganya sebelum tuntasnya seluruh penanganan medis, atas permintaan keluarga.

Dengan alasan pihak keluarga tak memiliki dana untuk biaya akomodasi dan transportasi selama mendampingi pasien selama dirawat.

Masyarakat Kerinci Tidak Tahu Pemerintah Anggarkan Dana Bagi Pendamping Pasien (Heru Pitra/Tribunjambi.com) 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved