Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Didakwa Menerima Suap Rp 416,4 Juta
JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Editor:
Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Video Baru Vanessa Angel, Makin Menggila Setelah Pagi-pagi Kamarnya Diketuk Pria Misterius
Malangnya Mulan Jameela, Kini Harus Rela Makan Nasi Garam, Beneran Istri Ahmad Dhani Jatuh Miskin?
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Dakwa Mantan Ketua Umum PPP Terima Suap Rp 416,4 Juta