Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Didakwa Menerima Suap Rp 416,4 Juta

JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERPOPULER:

Video Baru Vanessa Angel, Makin Menggila Setelah Pagi-pagi Kamarnya Diketuk Pria Misterius

Malangnya Mulan Jameela, Kini Harus Rela Makan Nasi Garam, Beneran Istri Ahmad Dhani Jatuh Miskin?

VIDEO: Detik-detik Presiden Jokowi Jenguk BJ Habibie yang Dirawat di RSPAD

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Dakwa Mantan Ketua Umum PPP Terima Suap Rp 416,4 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved