Berita Nasional
Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan
Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
Baca: Sama Ngerinya dengan KKN di Desa Penari, Kisah Nyata KKN di Garut Selalu Teror Setiap Malam Jumat
Baca: Begini Reaksi Mengejutkan Marshanda Saat Raffi Ahmad Jujur Pernah Ingin Mendekatinya!
Baca: Bebby Fey Hapus Bukti Chat Seronok Dirinya dengan Youtuber Terkenal, Benar Isi Chat Diragukan?
Baca: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Suami yang Bawa Pulang Selingkuhan!
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggung jawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.