Berita Batanghari

Terungkap, Pacaran 8 Bulan AD Paksa WN (16) Berhubungan Badan, Selalu di Kamar Pacar

Dia nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019 lalu.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
AD (18), warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019. 

Pacaran 8 Bulan, AD Paksa Sang Pacar (16) Berhubungan Badan, di Kamar Pacar

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Baru pacaran delapan bulan, AD (18) sudah memiliki niat buruk terhadap sang pacar, WN yang masih di bawah umur.

AD, warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari ini nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019 lalu.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukannya di rumah WN saat kondisi tengah kosong.

Perbuatan itu diketahui keesokan harinya, tepatnya 18 Agustus 2019, setelah korban melapor ke orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, saat dikonfirmasi, mengatakan tersangka diamankan setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolres Batanghari pada 22 Agustus 2019.

"Korban melapor ke orang tuanya atas perbuatan dari AD. Lalu keesokan harinya orang tua korban melapor ke Mapolres Batanghari," ujar Orivan saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Baca Juga

 Update Kondisi BJ Habibie sedang Menjalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit, Dokter Spesialis Siaga

 Beredar Hoax BJ Habibie Wafat, RSPAD Gatot Soebroto Sepi

 BREAKING NEWS Tubuh Fauzan Ditemukan di Sungai Batang Tembesi Dini Hari Tadi, Orang Tua Menangis

 Cerita Lengkap Rahman Muncul Tanpa Celana, Potong Alat Kemaluan Sendiri setelah Bacok 2 Orang

Dari laporan korban, kata Orivan, setelah korban bersama orang tuanya melapor dan alat bukti lengkap beserta visum, anggotanya langsung melakukan penjemputan pelaku pada 23 Agustus 2019.

"Dia langsung kita jemput saat lagi bekerja di kebun," kata Orivan.

Orivan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dengan paksaan dan ancaman sehingga membuat korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.

"Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah korban kosong," jelasnya.

Sementara, pelaku mengaku delapan bulan pacaran dan ingin melakukan perbuatan itu dengan pacarnya.

Lantaran sudah tak tahan lagi, ia nekat memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Saya menyesal dan khilaf. Sudah sering melakukan itu dengan pacar saya. Dak tahu lagi berapa kali sudah," katanya.

AD bilang, ia mulai menyetubuhi WN sejak Maret lalu dan selalu dilakukan di satu tempat.

"Di kamar rumah pacar saya itulah," jelasnya.

Atas perbuatannya, AD diganjar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Rian Aidilfi Afriandi / Tribunjambi.com)

 Aiman Witjaksono Telusuri Misteri 3 Siswa SMKN 1 Sanden Tak Pulang 9 Tahun, Akhirnya Terungkap

 Goyangan Ghea Youbi sambil Duduk, Rok Hijau Bisa Gerak-gerak Sendiri Bikin Penonton Kaget

 Download Lagu MP3 dan Video 21 Lagu DJ Remix Full Bass 2019, DJ Opus DJ Nanda Lia DJ Slow

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved