Asusila

Kepala Sekolah dan Guru TK Berduaan di Ruang di Gelapnya Malam, Begini Reaksi Warga yang Geram!

Oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-kanak (TK) terciduk berduan pada malam hari di sekolah di Kecamatan Semin Gunung Kidul, Yogyakarta

Editor:
DOK. TRIBUN MEDAN
Ilustrasi razia pelajar di kamar kos-kosan. 

Seketika lampu tiba-tiba dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam ruangan guru.

Baca: Dulu Pengawal Presiden Soekarno, Kini Mbah Waris Berjualan Koran Demi Bertahan Hidup!

Nugroho menduga jika oknum kepala sekolah dan guru TK itu merasa jika di sekitarnya terdengar ramai.

"Mungkin karena terlalu gaduh di luar DRN dan DN mematikan lampu." ucapnya.

Setelahnya, sejumlah pemuda tersebut melepon Nugroho guna melaporkan kejadian tersebut.

"Mereka menelepon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila," terangnya.

Nugroho mengklaim memiliki bukti terkait perbuatan oknum kepala sekolah dan guru TK itu.

"Saya dikirimi bukti oleh mereka," tuturnya.

Baca: VIRAL - Begini yang Terjadi Jika Polisi Tilang Mertua Sendiri Saat Razia Lalu Lintas!

Selang beberapa saat, Nugroho berbegas menghampiri oknum kepala sekolah dan guru TK.

Kemudian dirinya mengintrogasi pasangan yang bukan muhrim itu.

Selang beberapa hari, Nugroho pun melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didikpora) Kabupaten Gunungkidul.

Nugroho mengirim surat keberatan tersebut pada Senin (9/9/2019) kemarin.

Ia menuntut agar oknum kepala sekolah dan guru TK itu diberhentikan.

"Saya sebagai perwakilan orangtua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," paparnya.

Baca: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2020 dari Januari hingga Desember, Bulan Mei Paling Banyak

Terpisah, Kelapa Disdikpora Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila itu.

Ia memastikan jika memang benar melakukan perbuatan asusila maka ada sanksinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved