Berita Nasional

Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Sang Kekasih Lewat Ancaman Ini, Lakukan Hubungan Badan di Kamar Korban

Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Sang Kekasih Lewat Ancaman Ini, Lakukan Hubungan Badan di Kamar Korban

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jambi/Rian
Pelaku yang memaksa gadis belia berusia 16 tahun berhubungan intim pada 17 Agustus 2019 lalu. 

Ironisnya, perbuatan itu dilakukannya di rumah WN saat kondisi tengah kosong.

Perbuatan itu diketahui keesokan harinya, tepatnya 18 Agustus 2019, setelah korban melapor ke orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, saat dikonfirmasi, mengatakan tersangka diamankan setelah korban

bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Batanghari pada 22 Agustus 2019.

"Korban melapor ke orangtuanya atas perbuatan dari AD. Lalu keesokan harinya orangtua korban melapor ke Mapolres Batanghari," ujar Orivan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Dari laporan korban, kata Orivan, setelah korban bersama orang tuanya melapor dan alat bukti lengkap beserta visum,

anggotanya langsung melakukan penjemputan pelaku pada 23 Agustus 2019.

"Dia langsung kita jemput saat lagi bekerja di kebun," kata Orivan.

Orivan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dengan paksaan dan ancaman

sehingga membuat korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.

"Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah korban kosong," jelasnya.

Sementara, pelaku mengaku delapan bulan pacaran dan ingin melakukan perbuatan itu dengan pacarnya.

Lantaran sudah tak tahan lagi, ia nekat memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Saya menyesal dan khilaf. Sudah sering melakukan itu dengan pacar saya. Dak tahu lagi berapa kali sudah," katanya.

Baca: Pilkada Jambi, Dua Kader Golkar Siap Berebut Dukungan PDIP

Baca: Isi Chat Seronok Bebby Fey dengan Youtuber Terkenal Dianggap Janggal, Benarkah Atta Halilintar?

Baca: VIDEO Cara Nonton Laga Timnas Indonesia vs Thailand, Live Streaming di Mola TV, Pukul 19.00 WIB

AD mengatakan, ia mulai menyetubuhi WN sejak Maret lalu dan selalu dilakukan di satu tempat.

"Di kamar rumah pacar saya itulah," jelasnya.

Atas perbuatannya, AD diganjar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor

23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

(Rian Aidilfi Afriandi/Tribunjambi.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved