Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Napal Sisik Jadi Target Kasat Reskrim Baru

Dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD) Napal Sisik yang berada di Kecamatan Muara Bulian tahun anggaran 2018, belum tuntas

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Iptu Orivan selaku Kasat Reskrim Polres Batanghari 

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Napal Sisik Jadi Target

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito belum lama ini diganti.

Ia mendapat jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Penggantinya yaitu Iptu Orivan Irnanda yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Muara Tembesi. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/1398/VIII/KEP.2019 tanggal 14 Agustus 2019.

Masa kepemimpinan AKP Dhadhag, ada banyak perkara yang masuk ke Satreskrim Polres Batanghari. Banyak pula yang ditinggalkan alias belum diselesaikan.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk Iptu Orivan selaku Kasat Reskrim Polres Batanghari yang baru menjabat.

Ketika dikonfirmasi, ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih berproses mengupayakan perkara-perkara lama untuk diselesaikan.

"Semua perkara lama itu kita prioritaskan. Dan masih dalam proses kita upayakan untuk diselesaikan," ujar Orivan, Minggu (8/9).

Namun, dari banyak perkara ada satu yang menjadi target pihaknya dan harus dituntaskan tahun ini juga.

Kasus tersebut yakni kasus dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD) Napal Sisik yang berada di Kecamatan Muara Bulian tahun anggaran 2018.

"Kasus ini masih dalam proses sidik. Kasus korupsi yang masih dalam sidik dan menjadi terget kita tahun ini harus kelar," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Orivan, dugaan dana yang diselewengkan oleh pemerintahan desa yakni Rp 154 juta lebih. Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi.

"Termasuk kepala desa dan beberapa pejabat pemdes lainnya," sebutnya.

Namun, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut perkembangan kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved