Revisi UU KPK

Revisi UU KPK, Abraham Samad Tentang Adanya Dewan Pengawas: "Jangan-jangan Makhluk Luar Angkasa"

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Editor: Nani Rachmaini
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan narasumber lainnya dalam sebuah dikusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat. 

Revisi UU KPK, Abraham Samad Tentang Adanya Dewan Pengawas: "Jangan-jangan Makhluk Luar Angkasa"

"Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," tegas Samad.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - ‎Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sangat menentang point adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK.

"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa."

"Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ucap Abraham Samad dalam sebuah dikusi bertema: KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.

Abraham Samad menilai selama ini KPK sudah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal atau PI. Kinerja PI, dipandang Samad sudah berjalan baik.

Dia bahkan menyinggung soal dirinya yang sempat disidang oleh PI dengan disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia karena disiarkan langsung oleh seluruh media.

"‎Bayangkan, zaman saya, ada gak seorang kepala lembaga disidang etik."

"Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," tegas Samad.

Senada dengan Samad, ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Ini karena menurut Kurnia, selama ini selain sudah memiliki PI. KPK juga diawasi oleh banyak lembaga termasuk publik.

Khusus untuk keuangan KPK bertanggung jawab ke BPK. Untuk kinerja KPK selalu hadir jika diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR.

"Soal kinerja, KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik."

"Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan."

"Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan‎," ungkap Kurnia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved