Revisi UU KPK Tak Melibatkan Internal KPK, Kekhawatiran Malah Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK, juru bicara KPK menyebutkan pihak KPK selama ini tidak dilibatkan.
Editor:
bandot
Miko menuturkan, hal ini mencampuradukkan kewenangan pengawasan lembaga dengan pengawasan terhadap kewenangan pro justitia.
Sementara itu, dalam UU KPK saat ini, penyadapan dilakukan atas izin pimpinan KPK.
Miko juga mengkritik soal kewenangan SP3.
Ia memandang KPK tidak perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Selama ini, adanya tersangka atau terdakwa yang sakit keras dan meninggal memang menjadi alasan agar KPK memiliki ketentuan SP3.
"Saya kira tidak ada urgensinya mengingat conviction rate KPK masih cukup baik sejauh ini. Apabila ada tersangka atau terdakwa yang sakit keras atau meninggal, KPK bisa mengajukan tuntutan bebas ke pengadilan," ucap Miko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Senyap Revisi UU KPK…"