Revisi UU KPK Tak Melibatkan Internal KPK, Kekhawatiran Malah Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK, juru bicara KPK menyebutkan pihak KPK selama ini tidak dilibatkan.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Bisa lemahkan KPK
Saat, wacana revisi UU KPK mengemuka pada 2017, keenam poin ini mendapat kritik dari kalangan pegiat antikorupsi.
Mereka mengkhawatirkan rencana tersebut akan melemahkan kewenangan KPK.
Sebab, beberapa ketentuan revisi dianggap akan berimplikasi pada kewenangan KPK.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, revisi UU KPK belum diperlukan.
Pertama, ia berpendapat konsep pembentukan dewan pengawas tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK.
Baca: Jual Pake Jasa Thr33som3, Dua Perempuan Diciduk Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana, Lakukan Pesta
Baca: Kisah 4 Polwan Pertama yang Masuk Gegana Brimob, Masih Usia 20 Tahunan, Harus Mampu Jinakan Bom
Baca: Jadwal Chinese Taipei Open 2019 Hari Ini, 15 Wakil Indonesia Tanding, Mulai 11.10 WIB Live Stream
Begitu juga kewenangan dewan pegawas dalam menyusun kode etik untuk pimpinan KPK.
Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.
Kedua, terkait penyadapan melalui izin dewan pengawas.