Revisi UU KPK Tak Melibatkan Internal KPK, Kekhawatiran Malah Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK, juru bicara KPK menyebutkan pihak KPK selama ini tidak dilibatkan.

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Revisi UU KPK, KPK Tak Dilibatkan, Kekhawatiran Malah Lemahkan Pemberantasan Korupsi

TRIBUNJAMBI.COM - Terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK, juru bicara KPK menyebutkan pihak KPK selama ini tidak dilibatkan.

Revisi UU KPK menurut juru bicara KPK Febri Diansyah saat ini belum dibutuhkan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

Baca: Harga Busana Manggung Dibeber Netizen, Rosa Meldianti Bela Diri: Harga Sekali Pakai

Baca: Ini Lirik Lagu Will The Circle Be Unbroken yang Diputar saat Mahasiswa ITB Diduga Gantung Diri

Baca: Setelah 27 Tahun Abu Kematian Freddie Mercury Masih Jadi Misteri, Vokalis Queen Tinggalkan Warisan

Ia khawatir, rencana revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk pelemahan KPK.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar dia.

Menanggapi rencana DPR membahas revusu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam sidang paripurna hari ini, Febri menyebut revisi UU tetap membutuhkan persetujuan bersama presiden sebagai lembaga eksekutif.

"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna hari ini, DPR akan membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.

Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.

"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu. Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved