Ray Rangkuti Soroti DPR: Kenapa Diam-diam Mengesahkan Revisi UU KPK, Kado Pahit di Ujung Masa Bakti

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK secara diam-diam

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna, Kamis (5/9/2019), dari total 560 anggota DPR RI. 

Ray Rangkuti Soroti DPR: Kenapa Diam-diam Mengesahkan Revisi UU KPK, Kado Pahit di Ujung Masa Bakti

"Seperti memberi beban pekerjaan pada anggota legislatif baru untuk membahas revisi UU KPK yang banyak mendapat penentangan dari publik."

TRIBUNJAMBI.COM-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK secara diam-diam, menunjukan iktikat kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini.

"Seperti kado pahit di ujung masa bakti anggota DPR 2014-2019."

"Mereka tentu saja sangat paham, poin-poin revisi yang akan dibahas adalah poin-poin yang mendapat penentangan keras dan perhatian tinggi dari masyarakat," ungkap Ray Rangkuti, Kamis (5/4/2019).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti (Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan)

Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.

“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis."

"Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.

Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Seharusnya, kata Ray rencana paripurna untuk mengesahkan rencana revisi ini dilakukan secara terbuka sejak awal.

Jangan seperti sekarang, katanya lagi tiba-tiba saja muncul sebagai agenda rapat paripurna.

"Jika DPR merasa bahwa poin-poin revisi versi DPR adalah sesuatu yang baik, apa yang membuat mereka diam-diam akan memutuskan rencana revisi dalam rapat paripurna," kata Ray.

"Saya kira karena tidak ada iktikat baik untuk melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU KPK."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved