Jual Pake Jasa Thr33som3, Dua Perempuan Diciduk Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana, Lakukan Pesta
Polres Serang Kota telah mengamankan kedua perempuan ini di sebuah hotel berbintang pada Selasa (3/9/2019) malam.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Ivan menambahkan bahwa keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Rabu (4/9/2019).
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Dua perempuan ini terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Sptermber 2019 Lengkap 12 Bintang Ada yang Lagi Jatuh Cinta dan Sebaliknya
Baca: Pengakuan Mbak Ita yang Video Joget Diatas Pagar Viral, Dapat Julukan Ukhti Santuy: Autogoyang
Berita Terkait