Jual Pake Jasa Thr33som3, Dua Perempuan Diciduk Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana, Lakukan Pesta

Polres Serang Kota telah mengamankan kedua perempuan ini di sebuah hotel berbintang pada Selasa (3/9/2019) malam.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Ilustrasi Prostitusi Online 

Ivan menambahkan bahwa keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Rabu (4/9/2019).

"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.

Dua perempuan ini terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Sptermber 2019 Lengkap 12 Bintang Ada yang Lagi Jatuh Cinta dan Sebaliknya

Baca: Pengakuan Mbak Ita yang Video Joget Diatas Pagar Viral, Dapat Julukan Ukhti Santuy: Autogoyang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved