Jual Pake Jasa Thr33som3, Dua Perempuan Diciduk Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana, Lakukan Pesta
Polres Serang Kota telah mengamankan kedua perempuan ini di sebuah hotel berbintang pada Selasa (3/9/2019) malam.
Jual Pake Jasa Thr33som3, Dua Perempuan Diciduk Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana, Lakukan Pesta
TRIBUNJAMBI.COM - Dua perempuan, (34) dan SR (24), diciduk polisi akibat terindikasi menjual jasa paket s3ks bertiga (thr33som3).
Polres Serang Kota telah mengamankan kedua perempuan ini di sebuah hotel berbintang pada Selasa (3/9/2019) malam.
Keduanya diduga terlibat bisnis prostitusi online dan kepada polisi mengaku sedang menunggu pelanggan satu orang pria untuk melakukan praktik seks bertiga (threesome).
Dilansir Kompas.com, Ivan mengungkapkan bahwa saat itu telah terjadi pesta seks di hotel.
Baca: Hasil Chinese Taipei Open 2019, Rekap Hasil Babak Pertama, 15 Wakil Indonesia Lolos, Ada Fajar/Rian
Baca: Ingat 14 Tahun Lalu karena Durian? Mandala Airlines Gagal Takeoff lalu Gasak Belasan Rumah
Baca: Beberapa Zodiak yang Dikenal Hedonis Suka Berfoya-foya, Ada Taurus yang Habiskan Uang untuk Kepuasan
"Pesta seks di hotel, melibatkan dua perempuan dan satu lelaki, saat kita lakukan penggerebekan, ditemukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan kepada wartawan di Serang, Rabu (4/9/2019).
Malah menurut pengakuan kedua perempuan yang digerebek, mereka telah melakukan pesta seks kedua dalam satu hari.
Pada sore hari, dua perempuan tersebut telah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.
Menurut Ivan, SR merupakan seorang mucikari yang menjual paket layanan threesome di sosial media.
Tarif yang dikenakan untuk sekali layanan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta berdasarkan durasi waktu layanan yang diminta pelanggan.
Tempat untuk melakukan pesta seks tersebut berada di sejumlah hotel di Serang dan sekitarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, disita satu buah alat kontrasepsi, dua buah HP, satu buah ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut, kata Ivan, akan menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut.
Ivan mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
Baca: Posisi Bertiga Tanpa Busana, 2 Wanita Keliling Indonesia Beri Layanan Cinta Thr33som3, Cara Unik
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Sptermber 2019 Lengkap 12 Bintang Ada yang Lagi Jatuh Cinta dan Sebaliknya
Iklan tersebut menawarkan jasa threesome dengan dua perempuan tersebut, dan disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Usai digerebek, kedua perempuan tersebut digiring ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Ivan menambahkan bahwa keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Rabu (4/9/2019).
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Dua perempuan ini terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Sptermber 2019 Lengkap 12 Bintang Ada yang Lagi Jatuh Cinta dan Sebaliknya
Baca: Pengakuan Mbak Ita yang Video Joget Diatas Pagar Viral, Dapat Julukan Ukhti Santuy: Autogoyang