Emak-emak Beli Rokok dengan Pecahan Rp 20 Ribum Diciduk Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Aparat Polsek Setu meringkus pengedar uang palsu di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Uang palsu yang disita aparat Polsek Setu dari pengedar di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

Emak-emak Beli Roko dengan Pecahan Rp 20 Ribum Diciduk Polisi, Ternyata Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat Polsek Setu meringkus pengedar uang palsu di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangannya, didapatkan ratusan ribu uang palsu.

Pelaku yang ditangkap bernama Kubil Laela Sari (38).

 

Kasubag Humas polres Metro Bekasi AKP Sunardi menuturkan, pelaku ditangkap pada Rabu (4/9/2019) kemarin.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Dahya, pemilik warung.

Baca: Ajudan Mayjend Sutopo Ungkap Perilaku Tak Lazim Sang Jendral Sebelum Penculikan, Tetiba Kepanasan

Baca: Polda Jambi Kembali Berangkatkan 100 Personel Brimob BKO Menjaga Kamtibmas di Papua

Baca: Toyota Astra Motor Pamerkan 4 Teknologi Mobil Listrik di EIMS 2019

Ketika itu warungnya didatangi pelaku untuk membeli sejumlah rokok dan sembako lainnya.

Kemudian pelaku membayar diduga pakai uang palsu.

Ketika hendak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan menangkapnya, karena uang itu palsu.

"Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikejar dan ditangkap pelaku itu," ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Tak lama, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.

Ketika diinterogasi dan digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan total sebesar Rp 940.000.

"Kita masih lakukan pengembangan. Karena berdasarkan pengakuan, pelaku beli dari orang lain dengan harga murah," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu, serta 47 uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu total senilai Rp 940.000.

Juga, uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved