6 Poin Revisi UU KPK yang Hendak Diubah DPR, Bak Operasi Senyap Tiba-tiba DPR Agendakan Paripurna

Bak operasi senyap, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi U

Editor: bandot
Tribunnews
Gedung KPK 

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Baca: VIDEO Mesum Viral WA Sopir Angkot Berhubungan Intim dengan Wanita di Mobil, Tak Sadar Direkam

Baca: Warga Gerebek Oknum Polisi Pesta Sabu, Wakapolres Sebut Serbuk Temuan Talas Tapi Positif Narkoba

Baca: Suka Pamer Barang Mewah hingga Motor Harley Davidson, Youtuber Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Begini

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.

Bisa lemahkan KPK

Saat, wacana revisi UU KPK mengemuka pada 2017, keenam poin ini mendapat kritik dari kalangan pegiat antikorupsi.

Mereka mengkhawatirkan rencana tersebut akan melemahkan kewenangan KPK.

Sebab, beberapa ketentuan revisi dianggap akan berimplikasi pada kewenangan KPK.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, revisi UU KPK belum diperlukan.

Pertama, ia berpendapat konsep pembentukan dewan pengawas tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK.

Begitu juga kewenangan dewan pegawas dalam menyusun kode etik untuk pimpinan KPK.

Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.

Baca: Video Seteru dengan Nikita Mirzani Jadi Trending, Elza Syarief Beber Pendapatan Hotman Paris

Baca: Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung TVRI, Mola TV Link Nonton di HP

Baca: Daftar Resmi Nomor Punggung Pemain Liga Inggris, Arsenal, Liverpool Man Utd, Man City dan Tottenham

Kedua, terkait penyadapan melalui izin dewan pengawas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved