6 Poin Revisi UU KPK yang Hendak Diubah DPR, Bak Operasi Senyap Tiba-tiba DPR Agendakan Paripurna
Bak operasi senyap, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi U
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Baca: VIDEO Mesum Viral WA Sopir Angkot Berhubungan Intim dengan Wanita di Mobil, Tak Sadar Direkam
Baca: Warga Gerebek Oknum Polisi Pesta Sabu, Wakapolres Sebut Serbuk Temuan Talas Tapi Positif Narkoba
Baca: Suka Pamer Barang Mewah hingga Motor Harley Davidson, Youtuber Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Begini
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Bisa lemahkan KPK
Saat, wacana revisi UU KPK mengemuka pada 2017, keenam poin ini mendapat kritik dari kalangan pegiat antikorupsi.
Mereka mengkhawatirkan rencana tersebut akan melemahkan kewenangan KPK.
Sebab, beberapa ketentuan revisi dianggap akan berimplikasi pada kewenangan KPK.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, revisi UU KPK belum diperlukan.
Pertama, ia berpendapat konsep pembentukan dewan pengawas tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK.
Begitu juga kewenangan dewan pegawas dalam menyusun kode etik untuk pimpinan KPK.
Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.
Baca: Video Seteru dengan Nikita Mirzani Jadi Trending, Elza Syarief Beber Pendapatan Hotman Paris
Baca: Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung TVRI, Mola TV Link Nonton di HP
Baca: Daftar Resmi Nomor Punggung Pemain Liga Inggris, Arsenal, Liverpool Man Utd, Man City dan Tottenham
Kedua, terkait penyadapan melalui izin dewan pengawas.