Seorang Ibu Tega Rekam dan Sebar Ratusan Video Mesum Anak Kandungnya ke Pacar, Untuk Fantasi Liar

Tidak hanya mengirim video mesum 2 anak kandungnya ke pacar, namun ternyata juga disebar ke medsos.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Ilustrasi Video MEsum 

Seorang Ibu Tega Rekam dan Sebar Ratusan Video Mesum Anak Kandungnya ke Pacar, Untuk Fantasi Seksual

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu tega menyebar ratusan video mesum 2 anak kandung sendiri yang masih balita.

Tidak hanya mengirim video mesum 2 anak kandungnya ke pacar, namun ternyata juga disebar ke medsos.

Sang ibu sebar video mesum 2 anaknya ke pacar dan medsos, yang sudah mencapai ratusan video.

Aksi ibu paksa dua putrinya melakukan tindakan asusila, hingga sang ibu merekam dua anaknya beradegan panas ini hebohkan masyarakat.

Ternyata ada maksud dan tujuan sang ibu paksa dan rekam adegan panas dua putrinya sendiri.

Baca: HEBOH KISAH VIRAL KKN di Desa Penari, PLN Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini!

Baca: Bantah Ayahnya Kena OTT KPK, Sang Anak Sebut Bupati Muara Enim Sebut Status Sebagai Saksi ke Jakarta

Rupanya, ibu sebar ratusan video panas dua anak kandung sendiri tersebut, untuk sang kekasih dan media sosial.

Diketahui sosok pacar ibu dari dua anak di bawah umur korban asusila tersebut, merupakan sosok penyuka anak di bawah umur.

Dilansir dari Sosok.Id, seorang Ibu di Florida, Amerika Serikat, memaksa kedua putrinya yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan asusila.

Pemaksaan tersebut dilakukan hanya untuk merekam adegan tersebut dan dikirimkan kepada pacar sang ibu.

Ternyata pacar ibu tersebut memiliki kelainan seksual, lebih tepatnya penyuka anak di bawah umur atau pedofil.

Rose Beth Litzky (33) dan Roberto Oquendo (38), dijatuhi hukuman oleh pengadilan pada bulan ini.

Mereka terbukti melakukan tidak asusila kepada kedua anak Rose yang masih di bawah umur.

Lebih menyedihkan adalah, pemaksaan tersebut direkam oleh sang ibu untuk disebarluaskan melalui jejaring sosial.

Polisi Florida, menemukan ratusan gambar dan video telanjang dua anak perempuan malang tersebut.

Dilansir Sosok.ID dari Dailymail.co.uk, Jumat (30/8/19), Oquendo dijatuhi hukuman 50 tahun penjara federal pada Senin (26/8/19) lalu, setelah mengakui memproduksi video asusila yang diperankan oleh kedua anak Rose.

Baca: Curhatan Doddy Sudrajat Sengaja Bikin Malu Kelaurga, Vanessa Angel: Aku akan Klarifikasi Hari Rabu

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Kalteng Putra vs Persebaya Link Live Streaming Indosiar, Cara Nonton di HP

Pasangan tersebut ditangkap pada bulan September 2016, si pria ditangkap oleh FBI setelah menerima laporan adanya eksploitasi anak sebagai bintang film porno.

Di tempat tinggalnya yang berada di Virginia, pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti atas kejahatan tersebut.

Pria itu mengakui awalnya koleksi video dan foto dari kedua anak perempuan Rose tersebut hanya untuk kesenangannya pribadi.

Beberapa benda yang disita dan disinyalir untuk menyimpan hasil tindak asusila tersebut adalah komputer dan ponsel milik Oquendo.

Salah satu ponsel berisi tentang percakapan Rose dengan Equendo mengenai pengambilan gambar dan video asusila yang menjadi korban tindakan bejat tersebut.

Diterjemahkan dari Dailymail.co.uk, pihak penyidik mengatakan bahwa Rose telah memaksa kedua putrinya untuk membuat konten pornografi.

Bahkan pembuatan konten itu sudah ia rekam sendiri dari bulan Oktober 2014 sampai September 2016.

Sosok Rose, ibu yang tega memaksa kedua anaknya melakukan perbuatan asusila untuk dijadikan konten pornografi (Facebook)
Sosok Rose, ibu yang tega memaksa kedua anaknya melakukan perbuatan asusila untuk dijadikan konten pornografi (Facebook)

Konten pornografi yang direkam tersebut untuk dikirim kepada kekasihnya yang ternyata memiliki kelainan seksual.

Beberapa gambar yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan bahwa Rose memaksa anak-anaknya untuk melakukan perbuatan asusila.

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, Rose mengaku memaksa anak perempuannya untuk telanjang.

Kemudian, diabadikan dalam foto dan video untuk dikirimkan ke kekasihnya, Oquendo, melalui pesan singkat.

Pengadilan setempat memutuskan bahwa Rose bersalah pada bulan ini dan akan mulai jalankan hukumannya pada 14 Oktober mendatang.

Putusan tersebut dijatuhkan pada awal bulan Agustus ini, atau lebih cepat daripada penjatuhan hukuman yang diberikan kepada Oquendo.

Baca: Wah, Ada Kalajengking Ukuran Besar, Muncul di Ruang Rapat DPRD Muarojambi, Ini Foto Penampakannya

Roberto Oquendo, pacar ibu korban sekaligus pelaku eksploitasi seksual anak (Brevard County Jail)
Roberto Oquendo, pacar ibu korban sekaligus pelaku eksploitasi seksual anak (Brevard County Jail)

Baca: Wah, Ada Kalajengking Ukuran Besar, Muncul di Ruang Rapat DPRD Muarojambi, Ini Foto Penampakannya

Baca: Kisah Perjalanan Hidup Artis Cantik Five Vi yang Jarang Diketahui, Nyaris Jual Diri Buat Ketemu Anak

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved