Berita Tanjab Timur
Kabut Asap, Kualitas Udara di Tanjabtim Memburuk, Disdik Liburkan Sekolah dan Sampaikan 8 Poin Ini
Kabut Asap, Kualitas Udara di Tanjabtim Memburuk, Disdik Liburkan Sekolah dan Sampaikan 8 Poin Ini
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi

Kualitas Udara di Tanjab Timur Memburuk, Disdik Liburkan Sekolah Bagi Siswa Kelas I Sampai Kelas III
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kualitas udara di Kabupaten Tanjung Jabung Timurab Timur memasuki level tidak sehat dan memburuk pada Selasa (3/9/2019).
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang meliburkan anak sekolah.
Junaedi Rahmad, Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dan, menurut pantauan, kondisinya sangat tidak sehat berada di Kecamatan Dendang dan sekitarnya.
Baca: BREAKING NEWS: Asap Pekat, Kualitas Udara di Tanjab Timur Pagi Ini Sempat di Level Tidak Sehat
Baca: Polisi Amankan Ratusan Ribu Benih Baby Lobster di Jambi, Kapolda Ungkap Modus Pelaku
Baca: BREAKING NEWS, Polresta Grebek Rumah Tempat Penyimpanan Benih Lobster, Petugas Gabungan Temukan Ini
Menanggapi laporan indeks kualitas udara semakin tidak sehat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), akhirnya Dinas Pendidikan Tanjabtim mengeluarkan Surat Edaran libur.
Surat Edaran libur siswa tersebut, ditandatangani langsung Junaedi Rahmad, selaku Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim yang bernomor : 005/682/Disdik/2019 dan tertanggal 2 September 2019.
Dalam SE nya, diinformasikan kepada Korwil wilayah Kecamatan Dendang, Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Geragai, agar mencermati sebanyak 8 poin.
Baca: Gara-gara Ucapan Pengusaha Malaysia, Ratusan Driver Ojek Online Kepung Kedutaan Besar Malaysia!
Baca: Rayya Bongkar Aib V, Pemeran Vina Garut Disebut Layanan Bertiga di Ranjang atas Kemauan Sendiri
Baca: Buntut Tawuran Dengan Suporter Persik Kediri, 53 Suporter PSIM Jogja Masih Diperiksa Polisi!
Adapun poinnya sebagai berikut :
1. Untuk siswa Paud Negeri/Swasta libur siswa mulai hari Senin s.d Rabu, tanggal 2 sampai 4 September 2019.
2. Untuk siswa SD Negeri/Swasta kelas I (satu) s/d kelas III (tiga) libur mulai hari Senin s.d Rabu, tanggal 2 s/d 4 September 2019.
3. Untuk siswa SD kelas IV (empat), siswa SMP dan siswa SMA/SMK dihimbau menggunakan masker pada saat Diruangan kelas.
4. Untuk Kepsek, Guru, TU dll nya tetap masuk kerja seperti biasa.

5. Selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing - masing.
6. Himbauan kepada orang Tua/wali agar mengontrol anaknya agar tidak keluar rumah demi kesehatan.
7. Keputusan libur siswa bisa berubah/di perpendek apa bila cuaca lingkungan sudah membaik.