Daftar Tarif Baru Ojek Online untuk Gojek dan Grab Berdasarkan Peraturan Kemenhub, Naik atau Turun?

Kemenhub keluarkan aturan baru mengenai tarif Ojek Online, Gojek dan Grab, yang berlaku mulai besok, Senin, 2 September 2019.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online 

Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Gojek dan Grab akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub.

Baca: LIVE Streaming Liga Inggris 2019/2020 Arsenal vs Tottenham Nonton di HP Online Mola TV, Langsung

Baca: VIDEO Viral Mesum Banjarmasin, Dua Mahasiswa Berhubungan Badan hingga Bikin Heboh, Ini Faktanya

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.

Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20-30 persen yang dialami oleh pengemudi.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.

"Grab indonesia juga mendukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. 

Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan meteka. S

Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy.

Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.

Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Baca: Merangin Kekurangan Ribuan Guru ASN, Disdik Berharap Prioritas Untuk Kuota Penerimaan CPNS

Hal senada juga dikatakan Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, Jumat (9/8/2019).

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar dia.

Harga baru tarif Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved