Cabuli Muridnya hingga Lulus Sekolah, Oknum Guru Berikan Iming-iming Uang hingga Smartphone Mahal

Kasus Oknum Guru Cabuli Murid kembali terjadi. Kali ini H (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Cabuli Muridnya hingga Lulus Sekolah, Oknum Guru Berikan Iming-iming Uang hingga Ponsel

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Oknum Guru Cabuli Murid kembali terjadi. Kali ini H (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.

Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan pencabulan guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Baca: Siapa Sebenarnya Alip_Ba_Ta? Sopir Truk Asal Ponorogo Dapat Pujian Gitaris Avenged Sevenfold

Baca: Lowongan Kerja di BUMN Untuk SMA/SMK Hingga S1, Lengkap Link Pendaftaran, Ada Pertamina, PT KAI, Dll

Baca: Apa Hukum Ucap Doa Tahun Baru 1 Muharram 1441 H? dan Niat Puasa Asyura Lengkap Keutamaannya

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah".

"Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.

Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.

Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.

Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, HI (31), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah mencabuli 10 muridnya.

"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.

Baca: Apa Hukum Ucap Doa Tahun Baru 1 Muharram 1441 H? dan Niat Puasa Asyura Lengkap Keutamaannya

Baca: Bagian Bawah Bibir Irish Bella Dijilat Lidah Ammar Zoni, Ketahuan Ada Tahi Lalat di Bagian Ini

Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.

"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Baca: Penampakan Rowo Bayu di Banyuwangi, Spekulasi Lokasi KKN di Desa Penari yang Misterius

Baca: NAK KEMANO KITO: Panduan Acara Menarik di Jambi 31 Agustus-8 September 2019

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved