Berita Kriminal Jambi
Tuduh Korban Curi Tas Adiknya, Ternyata Cuma Modus Pria di Jambi Ini untuk Mencuri Handphone
Tuduh Korban Curi Tas Adiknya, Ternyata Cuma Modus Pria di Jambi Ini untuk Mencuri Handphone
Tuduh Korban Curi Tas Adiknya, Ternyata Cuma Modus Pria di Jambi Ini untuk Mencuri Handphone
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian dan penggelapan di kawasan Pasar Jambi, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.
Pelaku adalah Apriansyah alias Jangcik (41) warga Kebun Sayur, Jalan Berbak Dalam RT 16 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar AKP Sandy Muttaqin mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (18/8/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di depan Bank Mandiri di Jalan Sutomo.
Baca: Viral dan Kocak, Gagal Pencuri Gasak Uang Kasir di Minimarket, Pria Ini Malah Bayar Saat Beli Teh
Baca: Momen Indah Terakhir yang Diberikan Aulia Kesuma Sebelum Bunuh dan Bakar Pupung Sadili Dalam Mobil
Baca: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H Atau 1 Suro, Perbanyak Amalan Ini
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menuduh kedua korban telah mencuri tas milik adiknya. Lalu kedua korban dibawa keliling memakai sepeda motor pelaku, kemudian korban ditinggalkan di bengkel dengan alasan mau melihat adik pelaku yang tasnya diambil korban," kata Kapolsek.
"Namun, pelaku terlebih dahulu minta handphone korban sebagai jaminan," papar AKP Sandy Mutaqqin, Jumat (30/8/2019) menambahkan, seraya mengatakan pelaku menjalankan aksinya sendirian.
Baca: 250 Anggota Brimob Polda Jambi BKO ke Papua, Ini Doa Kapolda Jambi
Baca: Puncak Kemarahan Ibu Vera ke Prada DP di Luar Gedung Pengadilan Militer, Kau Fitnah, Ku Kutuk Kau
Baca: Peneliti Ungkap Situs Perahu Kuno Menghadap Utara, Temukan Ini yang Diduga Bagian Depan Perahu
Dan setelah pelaku mengambil handphone merek vivo y3 warna crown gold dan handphone merk Huawei Nova lite, pelaku langsung kabur dan melarikan diri.
"Alasan pelaku mengambil handphone korban untuk sebagai jaminan, pelaku mau manggil adiknya dan menyuruh korban untuk mengganti rugi atas tas milik adiknya yang di tuduh pelaku di ambil oleh korban." jelas Kapolsek.
Pelaku kata Kapolsek, juga merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian.
"Tahun 2011 lalu, pelaku juga sudah pernah masuk penjara karena melakukan aksi pencurian," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa uang dari hasil pencurian handphone tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
"Handphone saya jual dengan harga Rp 400 ribu bang, saya pakai untuk beli sabu Rp 150 ribu, dan sisa dari hasil jual handphone saya pakai sehari-hari bang," beber Jangcik.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan perkara Pencurian atau Penggelapan pasal 362 dan atau 372 KUHP.idana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tuduh Korban Curi Tas Adiknya, Ternyata Cuma Modus Pria di Jambi Ini untuk Mencuri Handphone (Ferry Fadly/Tribun Jambi)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|