Operasi Patuh 2019
Razia Mulai Hari Ini Hingga 11 September, Kena Tilang Boleh Milih Slip Merah atau Biru, Ini Bedanya
Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya. Namun, jangan sekali-kali...
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai