Operasi Patuh 2019

Razia Mulai Hari Ini Hingga 11 September, Kena Tilang Boleh Milih Slip Merah atau Biru, Ini Bedanya

Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya. Namun, jangan sekali-kali...

Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Ferry Fadly
Ilustrasi. Dikepung Polisi, Razia Balap Liar di Kawasan Bandara Sulthan Thaha Jambi, Pembalap Liar tak Berkutik 

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

VIDEO: VIRAL! Detik-detik Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Setelah Berduaan Bersama Bidan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved