Operasi Patuh 2019

Razia Mulai Hari Ini Hingga 11 September, Kena Tilang Boleh Milih Slip Merah atau Biru, Ini Bedanya

Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya. Namun, jangan sekali-kali...

Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Ferry Fadly
Ilustrasi. Dikepung Polisi, Razia Balap Liar di Kawasan Bandara Sulthan Thaha Jambi, Pembalap Liar tak Berkutik 

Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

Lantas apa bedanya surat tilang merah dan biru?

Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda
Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda (kompasiana.com/Fikry Ar Rachman)

Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014). (KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu)

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved