Operasi Patuh 2019

Razia Kendaraan Mulai Hari Ini, Ini Besaran Denda 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Melakukan pelanggaran maka pengendara bisa ditilang dan diharuskan membayar denda. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi. Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi gencar-gencarnya melakukan razia kendaraan bersandi Operasi Patuh Siginjai 2017. Salah satunya polsek jajaran dari Polsek Pasar Jambi yang menggelar razia Senin (15/5). 

Awas Ditilang, Razia Digelar Mulai Hari Ini, Ini Besaran Denda 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

TRIBUNJAMBI.COM-Hari ini secara serentak Polri menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan sampai 11 September 2019 nanti.

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diharapkan untuk tertib di jalan raya.

Semuanya harus patuh akan rambu lalu lintas dan melengkapi baik surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor.

Mengutip Kompas.com, Kamis (29/8/2019) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas polisi pada Operasi Patuh 2019.

Apabila pengendara terjaring razia maka wajib berhenti dan diperiksa kelengkapan kendaraan beserta identitasnya oleh petugas polisi.

Hal diatas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Megutip www.polri.go.id, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pengendara bisa ditilang dan diharuskan membayar denda.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278). 7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved