Detik-detik Ibu Vera Oktaria Mengamuk di Lokasi, Prada DP Berkali-kali Bilang Tak Berniat Membunuh
Sang ibu yang histeris, tubuhnya dipegangi seorang PM perempuan. Ibu Vera Oktaria mengamuk setelah sidang lanjutan beragenda pledoi Prada DP
Terdakwa Prada Deri Pramana berdiri di depan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Saya tidak ada rencana yang mulia untuk membunuh Vera," ucapnya dengan suara yang gemetar.
Selain itu, terdakwa Prada Deri Pramana juga membantah kesaksian Imelda sebagai saksi 6.
"Saksi 6 memang tidak senang dengan saya Yang Mulia, saya anggap keterangannya tidak benar," katanya
Ketua majelis hakim mengatakan bahwa semua pemeriksaan sudah dilakukan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Terdakwa, semua pemeriksaan sudah kita lakukan baik dari BAP maupun dari kesaksian saksi dalam persidangan. Terdakwa juga sudah diberikan waktu untuk menanggapi kesaksian saksi 6, semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH.
Tuntutan seumur hidup
Oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang menuntut penjara seumur hidup kepada Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria pada 8 Mei lalu.
"Memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup kepada Terdakwa dan dipecat dari anggota TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ditemukan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan pada lanjutan di sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.
Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.
Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang.