Buntut Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka dan 6 Orang Dicekal!
Polisi terus menyelidiki pelaku dibalik aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus menyelidiki pelaku dibalik aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur.
Selain 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Jawa Timur luki Hermawan menyatakan polisi juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya, terkait rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya (SBY) Jawa Timur (Jatim).
Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV, Luki Hermawan mengungkapkan 6 orang yang diduga menyebarkan kabar hoaks dan ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua sudah dicekal oleh pihak imigrasi, Kamis (29/8/2019).
Baca: Kisah Alexander Solonik, Pembunuh Bayaran Paling Ditakuti di Rusia yang Ingin Jadi Superman
Baca: Unjuk Rasa Kembali Pecah di Jayapura, Mobil Dandim Jadi Sasaran Massa, 1 Anggota Polri Terluka!
Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Album 10 Jam Nonstop, Video Dj Slow, DJ Opus, DJ Nanda Lia Full Bass
Pencekalan itu disebut Luki dilakukan untuk memudahkan penyelidikan.
"Ada 6 orang kami cekal di imigrasi untuk kepentingan penyidikan," ucap Luki.
Luki menyebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti ada beberapa, ada handphone, beberapa akun, kumpulan video bahkan bju yang digunakan pada saat kegiatan itu sudah kami sita," ucapnya.
Luki juga menyebutkan ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Lebih lanjut Luki berharap pada mahasiswa Papua yang ada di asrama Surabaya untuk dapat memberikan kesaksian mengenai kejadian yang menimbulkan kerusuhan di tanah Papua beberapa waktu lalu.
"Kami berharap ada saksi dari mahasiswa Papua yang akan kami layangkan, mudah- mudahan dapat memperkuat dan nanti bisa hadir," ucapnya.

TS jadi Tersangka
Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan mengungkapkan satu inisial tersangka pada kasus penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.
Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Luki Hermawan menyampaikan, selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua.
"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus mengenai penyebaran hoaks, diskrminasi dan provokasi," kata Luki.
Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.
"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."
"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.
Baca: Resmi Jadi Anggota DPRD Jakarta, Tina Toon Pamer Ruang Kerja Barunya di Hari Pertama, Isinya Begini
Baca: Jadwal Liga Inggris 2019/2020 Pekan 4, Live Streaming Mola TV Bigmatch Arsenal vs Tottenham Hotspurs
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini Persib Bandung vs PSS Sleman Live Streaming Indosiar Catat Waktunya
Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.
"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)